Sunday, July 15, 2018

All The Best For You " UNMUH JEMBER"



Related image


Assalamualaikum Wr. Wb... Haiii salam hangat dari saya bagi para pembaca. Sebelum saya melanjutkan artikel ini, saya memiliki sebuah motivasi untuk kita semua yaitu " Seseorang yang berhenti belajar adalah orang lanjut usia, meskipun umurnya masih remaja. Seseorang yang tidak pernah berhenti belajar akan selamanya menjadi pemuda” -Henry Ford " dari kata-kata tersebut saya dapat termotivasi untuk selalu belajar dan belajar lagi untuk memperluas ilmu dan wawasan agar menjadi manusia yang berilmu. Ada pepatah mengatakan " Tuntutlah Ilmu sampai kenegeri China " artinya, cari dan tuntutlah ilmu sejauh apa pun ilmu itu berada. Sama halnya dengan saya saat ini yang sedang menuntut ilmu di Universitas Muhammadiyah Jember ya meskipun gak di negeri china,, hehehe
Pertama-tama Perkenalkan Saya Mutammimah biasa dipanggil Mutam nama terkenalnya adalah Tomo. Saya kuliah di Universitas Muhammadiyah Jember jurusan Akuntansi angkatan tahun 2015. Sedikit bercerita nih, sebelum saya kuliah di unmuh jember, saya sempat pengen kuliah di kampus lain dengan jurusan yang sudah mantap dihati namun keinginanku di tolak oleh saudaraku karena menurutnya jurusan tersebut tidak baik untukku. Setelah itu saudaraku menyarankan saya untuk berkuliah di kampus Unmuh Jember yang sama sekali saya tidak tahu.
Awalnya saya takut karena tidak memiliki teman yang juga berasal dari kotaku namun lama kelamaan seiring waktu berjalan, saya memiliki banyak teman baru yang berasal dari berbagai daerah dan rasa takut itu berubah menjadi rasa kebahagiaan.
Setelah kurang lebih 3 Tahun menjadi Mahasiswa Unmuh Jember, saya merasa semakin bangga telah menjadi bagian mahasiswa unmuh jember karena dengan berkuliah di kota orang kepribadian saya sedikit berubah. Dari hidup mandiri yang jauh dari orang tua, bisa memilih pergaulan dan lingkungan yang baik dan sebagainya. Selain itu ilmu yang telah aku dapat dari unmuh jember, dapat saya sharing ke temen-temen dan membantu mereka sehingga ilmu tersebut menjadi bermanfaat.
Alhamdulillah selalu aku panjatkan kepada Allah SWT dengan petunjuknya saya dapat melangkah sejauh ini. Dan tak lupa rasa syukur yang tak terbatas untuk temen-temen, sahabat, dosen-dosen yang dengan tulus dan berbaik hati untuk membimbing dan membagi ilmu yang sangat bermanfaat. Selalu semangat Untuk para Pejuang TOGA seangkatanku, kakak ataupun adik tingkatku jangan patah semangat dan selalu berjuang dan jangan lupa selalu berdo’a dan minta restu ayah dan ibu. Semangat Pejuang TOGA.. Fighting...


AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN II : Pelaporan BAPEPAM-LK


MAKALAH
PELAPORAN BAPEPAM-LK

1.    PENDAHULUAN

Sejak diresmikannya pasar modal Indonesia pada tahun 1977, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau biasa disebut sebagai Bapepam-LK memiliki pengaruh yang signifikan dalam proses pencarian dana perusahaan melalui investor. Bab ini akan menjelaskan gambaran tentang Bapepam-LK, aturan serta keputusannya yang harus diikuti oleh perusahaan yang dimiliki oleh publik.

2.    SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA

Kebutuhan akan aturan mengenai penerbitan surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak lama. Pada abad ke-19, Pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia, membangun industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia lalu mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal pada tahun 1976, kemudian pada tahun 1977 Pasar Modal Indonesia kembali aktif ditandai dengan pelaksanaan penawaran saham semen Cibinong kepada publik.
Akan tetapi selama periode 1977 – 1987, pasar modal di Indonesia berkembang sangat lambat. Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal dengan Paket Desember 1987, Paket Oktober 1988 dan Paket Desember 1988.
Pemerintah Indonesia menyadari perkembangan pasar modal berhubungan dengan pembangunan pada sektor keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun dan industri pembiayaan, maka pemerintah melakukan pengawasan terintegrasi bersama sektor keuangan, yaitu Bapepam diintegrasikan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Sehingga dibentuk Organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

3.    STRUKTUR ORGANISASI BADAN

Ketua Bapepam-LK berada di bawah Menteri Keuangan. Bapepam memiliki dua belas biro dan satu sekretariat sebagai berikut.

1)      Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
2)      Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
3)      Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
4)      Biro Pengelolaan Investasi
5)      Biro Transaksi dan Lembaga Efek
6)      Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan

7)      Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
8)      Biro Kepatuhan Internal
9)      Biro Perasuransian
10)  Biro Dana Pensiun
11)  Biro Pembiayaan dan Penjaminan
12)  Biro Riset dan Teknologi Informasi

·         Dasar Hukum Pembentukan Bapepam-LK
Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan aturan – aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang terlibat dalam pasar modal.
·         Struktur Regulasi
UU Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK dan surat edaran. Salah satu aturan yang penting yaitu aturan Nomor VIII.G.7, tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK.

4.    PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI

Perusahaan yang ingin menjual surat utang atau saham harus menawarkan kepada publik sesuai dengan aturan UU Tahun 1995 tentang pasar modal dengan cara mendaftaran surat berharganya kepada Bapepam-LK. Sejumlah  jenis surat berharga dan transaksi surat berharga dibebaskan dari keharusan registrasi menurut UU Pasar Modal. Berdasarkan UU Pasar Modal, penawaran publik akan membutuhkan waktu dan jumlah tertentu baik itu dalam wilayah Indonesia atau pun kepada WNI di luar negeri. Surat berharganya ditawarkan kepada lebih dari 100 orang di media massa, atau surat berharganya telah terjual kepada lebih dari 50 orang.
·         Pernyataan Registrasi
Proses penawaran surat berharga kepada publik diawali dengan persiapan pengisian pernyataan registrasi. Pengisian untuk penerbitan obligasi harus mencakup ringkasan informasi tentang perjanjian agen trustee.
·         Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam-LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan ekspektasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham atau pun obligasi tersebut. Sebagian besar pendaftaran untuk pertama kali akan menerima “customary review” yang berisi hasil penilaian dari Bapepam-LK atau akan menerima comment letter yang berisi penjelasan tentang kekurangan yang harus dilengkapi sebelum surat berharga tersebut ditawarkan untuk dijual. Sejak registrasi tersebut disampaikan kepada Bapepam-LK hingga tanggal efektif penjualan, perusahaan boleh menerbiktan prospektus awal yang dianggap sebagai red herring prospectus yang menyediakan informasi tentatif kepada investor tentang hal - hal atau isu – isu mendatang. Waktu antara tanggal terakhir laporan keuangan yang dipublikasikan dan tanggal efektif registrasi tidak boleh lebih dari 180 hari.
·         Tanggung Jawab Hukum Akuntan dalam Proses Registrasi
Akuntan memainkan peranan penting dalam persiapan penyusunan pernyataan registrasi. Perusahaan memiliki akuntan internal yang bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang kemudian diaudit oleh akuntan eksternal perusahaan.

5.    PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK

Apabila perusahaan dinyatakan sebagai perusahaan penerbit atau terbuka, ia harus menyampaikan laporan secara periodik seperti, laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang diminta oleh Bapepam-LK.
Laporan tahunan perusahaan terdiri atas:
1)      Financial Highlight
2)      Laporan Dewan Komisaris
3)      Laoran Direktur
4)      Profil Perusahaan
5)      Analisis dan Diskusi Manajemen
6)      Tata Kelola Perusahaan
7)      Pernyataan tanggung Jawab Direktur atas Laporan Keuangan
8)      Audit atas Laporan Keuangan
9)      Tanda Tangan Dewan Direktur dan Komisaris
·         Tanggung Jawab Hukum Akuntan pada Laporan Periodik
UU Pasar Modal 1995 menyatakan bahwa adanya risiko hukum pada tingkat terbatas atas keterlibatan akuntan pada persiapan dan pengisian laporan periodik.

6.    ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA

Penerbitan Sarbanes-Oxley (SOX) pada Juli 2002 telah membawa pengaruh signifikan terhadap profesi akuntan diseluruh dunia. Di Indonesia, beberapa provisi SOX telah diadopsi, bahkan beberapa provisi telah diadopsi jauh sebelum diterbitkannya SOX.
·         Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik
Tidakadabadansepertiini di Indonesia.Bapepam-LK lah yang mewajibkanregistrasidariakuntan yang inginterlibatdalamkegiatanpasar modal.
·         Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, Bapepam-LK menrbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memeberikan jasa audit di pasar modal. Lebih jauh lagi, aturan No.VIII.A.2 juga mewajibkan kantor akuntan publik dan akuntan publiknya dirotasi secara reguler.
·         Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan Bapepam-LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memiliki komite audit. Peraturan Bapepam-LK No.G.11 menyatakan bahwa baik direktur utama mau pun direktur keuangan dari setiap perusahaan penerbit dan terbuka harus menandatangani laporan keuangan yang akan diserahkan pada Bapepam-LK.
·         Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakan bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, perusahaan dilarang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staf eksekutif. Pasal 404 dari SOX menyatakan bahwa laporan tahunan dari perusahaan penerbit harus terdiri atas laporan pengendalian internal yang dibuat oleh manajemen di mana laporan itu menilai pengendalian internal perusahaan terhadap keberadaan dan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan.

7.    PERSYARATAN PENGUNGKAPAN

Bapepam-LK melalui situsnya selalu merilis pengumuman untuk mengingatkan para anggotanya mengenai komitmen dalam penyajian pengungkapan penuh dan wajar atas laporan keuangan yang dibutuhkan oleh investor.
·         Diskusi dan Analisis Manejemen
Diskusi dan analisis manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan operasional adalah informasi dasar yang diminta oleh Bapepam-LK. Bapepam-LK menyadari bahwa investor adalah pihak yang sangat peduli terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan jumlah kas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang.
Beberapa hal yang harus diungkapkan dalam diskusi dan analisis manajemen adalah sebagai berikut.
1)      Telaah atas segmen usaha.
2)      Analisis atas kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun sebelumya.
3)      Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4)      Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal.
5)      Menggambarkan dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang memengaruhi informasi keuangan.
6)      Perubahan dalam kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap kondisi keuangan. Dll..
·         Pengungkapan Proforma
Pengungkapan proforma merupakan penyajian informasi keuangan “jika seandainya terjadi” dan biasanya disajikan dalam bentuk laporan keuangan ringkas. Bapepam-LK mengharuskan laporan proforma disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau pelepasan usaha, melakukan reorganisasi perusahaan, juga perubahan aset yang tidak biasa terjadi atau restrukturisasi utang piutang yang dimiliki perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA
Baker, Richard et al. 2013. AKUNTANSI KEUANGANLANJUTAN. BUKU 2. Salemba 4. Jakarta.

AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN II : Perusahaan Dalam Kesulitan Uang


MAKALAH

PERUSAHAAN DALAM KESULITAN KEUANGAN

 PENDAHULUAN

Perusahaan dapat mengalami kesulitan keuangan karena berbagai sebab antara lain:

1.      Mengalami kerugian operasi terus menerus

2.      Kredit pelanggan yang mengalami kemunduran pembayaran

3.      Pengelolaan modal kerja yang buruk

4.      Kegagalan memperoleh tingkat penjualan yang memuaskan


Sebuah perusahaan yang berada dalam kesulitan keuangan memiliki sejumlah alternatif penyelesaian, antara lain:

1.      Tindakan nonyudisial

a.       Perjanjian restrukturisasi utang

b.      Manajemen komite kreditor

c.       Pengalihan aset

2.      Tindakan yudisial

3.      Penundaan pembayaran

4.      Akuntansi permulaan baru (Fresh Start Accounting)

5.      Rencana reorganisasi


Perjanjian restrukturisasi utang

Dapat berupa debitor mengajukan :

-          Perpanjangan waktu jatuh tempo utang

-          Meminta penurunan suku bunga utang

-          Meminta modifikasi persyaratan dalam kontrak utang

-          Perjanjian komposisi (composition agreement), pihak kreditor bersepakat untuk menerima klaim dengan nilai yang lebih rendah dari nilai pokoknya.


Manajemen Komite Kreditor

Kreditor menyetujui untuk membantu pihak debitor dalam mengelola pembayaran yang paling efisien terhadap klaim kreditor. Dalam beberapa kasus yang ekstrem, kreditor dapat memutuskan untuk mengambilalih kendali operasi perusahaan debitor.

Pengalihan Aset

Beberapa debitor dalam kesulitan keuangan dapat mengalihkan aset, seperti piutang atau instrumen keuangan lainnya, dalam upaya untuk memperoleh uang tunai. Debitor dapat melakukan anjak piutang dengan diskonto atau penjualan piutang baik bersyarat (with recourse) atau tanpa syarat


(without recourse). Pengalihan aset keuangan dianggap sebagai penjualan hanya jika pihak yang melakukan pengalihan (transferor atau perusahaan debitor) telah menyerahkan kendali atas aset yang dialihkan tersebut.

Tindakan Yudisial

Kepailitan atau kebangkrutan merupakan tindakan yudisial yang dilakukan oleh pengadilan niaga dan hakim pengadilan niaga dengan menggunakan pedoman dalam UU Kepailitan. UU kepailitan memberikan dua alternatif utama berdasarkan perlindungan pengadilan niaga yaitu:

1.      Penundaan pembayaran (suspension of payment)

Pihak debitor memperoleh perlindungan yudisial selama periode rehabilitasi, yaitu waktu yang digunakan untuk menghapuskan operasi yang tidak menguntungkan, memperoleh kredit baru, mengembangkan struktur perusahaan yang baru dengan operasi yang berkesinambungan dan melakukan perjanjian dengan pihak kreditor.

2.      Pernyataan kebangkrutan dan likuidasi

Pernyataan kebangkrutan dan likuidasi seringkali dilakukan oleh seorang trustee yang ditunjuk oleh pengadilan.

Penundaan Pembayaran

Memungkinkan untuk perlindungan legal dari tindakan kreditor selama periode waktu yang diperlukan untuk mereorganisasi perusahaan debitor dan mengembalikan operasi perusahaan ke tingkat yang menguntungkan. 4P reorganisasi yaitu:

-          Mengajukan petisi (petition) kepada pengadilan niaga

-          Memperoleh perlindungan (protection)

-          Rencana reorganisasi (plan of reorganization)

-          Proses reorganisasi (proceeding)


Akuntansi Permulaan Baru (Fresh Start Accounting)

Pelaporan permulaan baru harus digunakan per tanggal konfirmasi rencana reorganisasi jika dua kondisi berikut ini terjadi:

1.       Nilai reorgansiasi aset dari entitas yang akan muncul sesaat sebelum tanggal konfirmasi lebih kecil daripada total seluruh kewajiban dan klaim pascapetisi.

2.       Pemegang saham dengan hak suara yang ada sesaat sebelum komfirmasi menerima kurang dari 50% saham dengan hak suara dari entitas yang akan muncul. Hal ini menandakan bahwa pemegang saham lama telah kehilangan kendali atas perusahaan yang akan muncul.

Akuntansi permulaan baru (fresh start accounting) menghasilkan entitas pelaporan yang baru. Perusahaan diwajibkan untuk menghitung nilai reorgansiasi aset-aset entitas yang baru muncul. Nilai


reorganisasi (reorganization value) merupakan nilai wajar entitas sebelum mempertimbangkan kewajiban dan mendekati jumlah yang akan dibayar oleh seorang pembeli aset entitas yang berminat.

Rencana Reorganisasi

Merupakan rencana terperinci mengenai:

1.      Penghapusan operasi yang tidak menguntungkan, melalui penjualan atau likuidasi

2.      Restrukturisasi utang dengan kreditor tertentu

3.      Revaluasi aset dan kewajiban

4.      Pengurangan atau penghapusan klaim pemegang saham terdahulu dan penerbitan saham baru kepada kreditor atau pihak lainnya.

Neraca perusahaan dalam reorganisasi memiliki beberapa sifat khusus, yaitu:

1.      Kewajiban prapetisi yang akan dikompromikan sebagai bagian dari rencana reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah dari kewajiban yang tidak akan dikompromikan. Kewajiban yang akan dikompromikan mencakup utang yang tidak dijamin dan utang lain yang terjadi sebelum perusahaan memasuki tahap reorgansiasi. Kewajiban yang tidak dapat diubah rencana reorganisasi mencakup kewajiban yang dijamin penuh yang terjadi sebelum proses reorgansiasi dan seluruh kewajiban yang terjadi setelah perusahaan memasukan petisi untuk proses reorganisasi.

2.      Kewajiban harus dilaporkan sebesar perkiraan jumlah yang diperbolehkan oleh pengadilan niaga. Jika estimasi yang memadai tidak mungkin dilakukan, maka klaim tersebut harus diungkapkan dalam catatan kaki.

Laporan laba rugi untuk perusahaan dalam reorganisasi memiliki ketentuan khusus sbb:

1.      Jumlah dalam laporan laba rugi yang berkaitan langsung dengan reorganisasi, seperti biaya jasa hukum dan kerugian atas penjualan aset, harus dilaporkan secara terpisah sebagai pos reorgansiasi pada periode terjadinya.

2.      Sebagian pendapatan bunga yang diperoleh selama proses reorganisasi merupakan hasil dari debitor yang tidak diwajibkan untuk melunasi utangnya dan menginvestasikan sumber daya yang tersedia pada instrumen yang menghasilkan bunga. Pendapatan bunga tersebut harus dilaporkan secara terpisah sebagai pos reorganisasi.

3.      Laba perusahaan diungkapkan, namun antisipasi perubahan jumlah lembar saham biasa atau setara saham biasa yang terjadi sebagai akibat proses reorganisasi harus diungkapkan.

Laporan arus kas sebuah perusahaan dalam reorganisasi memiliki karakter khusus sbb:

1.      Disarankan menggunakan metode langsung untuk menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, namun jika metode tidak langsung yang digunakan, maka perusahaan harus juga mengungkapkan secara terpisah arus kas dari aktivitas operasi yang berkaitan dengan proses reorgansiasi.

2.      Arus kas yang berkaitan dengan proses reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah dari arus kas yang berasal dari operasi rutin.

Contoh reorganisasi

PT A&I

Neraca

31 Desember 2013

Aset






Kas





2.000.000





Efek yang dapat dipasarkan



8.000.000







Piutang usaha




20.000.000








Penyisihan
piutang
tidak


(2.000.000)
18.000.000
tertagih













Persediaan





45.000.000






Asset dibayar dimuka




1.000.000






Jumlah asset lancer




74.000.000







Asset tetap


















Biaya
Akumulasi
Biaya blm






penyusutan
disusutkan

Tanah


10.000.000
0
10.000.000








Bangunan


75.000.000
20.000.000
55.000.000








Peralatan


40.000.000
4.000.000
36.000.000








Total


125.000.000
(24.000.000)
101.000.000
101.000.000







Total asset





175.000.000







Kewajiban













Utang usaha





26.000.000







Wesel bayar:






-
Dijaminkan sebagian



10.000.000

-
Tidak dijaminkan bunga 10%


80.000.000
90.000.000







Akrual bunga





3.000.000





Upah yang masih harus dibayar



14.000.000






Jumlah kewajiban lancar




133.000.000







Utang hipotik





50.000.000






Total kewajiban




183.000.000






Ekuitas pemegang saham











Saham istimewa



40.000.000










Saham biasa nominal 1.000


10.000.000






Saldo laba (defisit)


(58.000.000)






Total ekuitas pemegang saham



(8.000.000)





Total  kewajiban  dan  ekuitas



175.000.000
pemegang saham







Pada tanggal 2 Januari 2014, manajemen PT A&I mengajukan petisi pada pengadilan niaga dalam rangka penundaan pembayaran untuk memperoleh penangguhan pembayaran utang dan waktu untuk merehabilitasi perusahaan serta mengembalikannya pada operasi yang menguntungkan. Berikut adalah garis waktu yang menunjukan tanggal-tanggal yang relevan untuk kasus ini:





Proses reorganisasi
















2 januari
1 juli
31 des
2 januari
1 april

2014
2014
2014
2015
2015

































Periode
petisi
rencana
akhir tahun
rencana
reorganisasi
Prapetisi
diajukan
reorganisasi
fiscal
reorganisasi
selesai



diajukan


diajukan





Sebelum rencana reorganisasi disetujui, PT A&I masih terus beroperasi di bawah perlindungan petisi penundaan yang diberikan. Perusahaan hanya melakukan pembayaran yang telah disetujui oleh pengadilan untuk kewajiban prapetisi. Satu-satunya pembayaran yang disetujui oleh pengadilan untuk kewajiban prapetisi adalah pembayaran sebesar Rp 2.000.000 atas utang hipotik. Masalah pelaporan yang paling penting adalah jumlah reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah dari jumlah operasi lainnya.

Neraca untuk perusahaan dalam proses reorganisasi sbb:

PT A&I

(berada dibawah penguasaan debitor)
Neraca

31 Desember 2014

Aset


Kas


40.000.000



Piutang pengambilalihan pajak penghasilan

12.000.000



Efek yang dapat dipasarkan

8.000.000



Piutang usaha
6.000.000




Penyisihan piutang tak tertagih
(1.000.000)
5.000.000



Persediaan

37.000.000



Jumlah asset lancer

102.000.000



Asset tetap
104.000.000




Akumulasi penyusutan
(26.000.000)
78.000.000



Total asset

180.000.000



Kewajiban





Kewajiban yang tidak dikompromikan:


-   Kewajiban lancer (pascapetisi) :



Pinjaman jangka pendek
15.000.000





Utang usaha
10.000.000




-   Kewajiban tidak lancer :



Utang hipotik, dijamin penuh
48.000.000







Total kewajiban yang tidak dikompromikan

73.000.000



Kewajiban yang dikompromikan:


-
Utang usaha
28.000.000




-Wesel bayar, sebagian dijaminkan
10.000.000




-Wesel bayar tidak dijaminkan
80.000.000




-
Akrual bunga
3.000.000




-
Upah yang masih harus dibayar
14.000.000

Total kewajiban yang dikompromikan


133.000.000



Total kewajiban

206.000.000



Ekuitas pemegang saham:


-
Saham istimewa
40.000.000




-Saham biasa, nominal 1.000
10.000.000




-
Saldo laba (deficit)
(76.000.000)




Total ekuitas pemegang saham

(26.000.000)






Total kewajiban dan ekuitas pemegang saham

180.000.000





Laporan laba rugi perusahaan dalam proses reorganisasi

PT A&I

(berada di bawah penguasaan debitor)
Laporan Laba Rugi

Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014

Pendapatan





Penjualan

120.000.000



Biaya dan beban:


-   Beban harga pokok penjualan
110.000.000

-
Beban penjualan, operasi dan administrasi
21.000.000

-
Beban bunga (bunga kontraktual 6.000.000)
3.000.000
134.000.000



Kerugian sebelum pos reorganisasi dan manfaat PPh

(14.000.000)



Kerugian penghapusan asset
(10.000.000)




Imbalan jasa professional
(8.000.000)




Bunga yg dihasilkan dari akumulasi kas dari penundaan pembayaran
2.000.000




Total pos reorganisasi

16.000.000



Kerugian sebelum manfaat PPh

(30.000.000)



Manfaat PPh

12.000.000



Kerugian bersih

(18.000.000)






Laporan Arus kas untuk perusahaan dalam proses reorganisasi

PT A&I
(berada di bawah penguasaan debitor)

Laporan arus kas

Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014

Arus kas yang diperoleh dari kegiatan operasi :

-   Kas yang diterima dari pelanggan
133.000.000
-   Kas yang dibayar ke supplier dan karyawan
(109.000.000)
-
Bunga dibayar
(3.000.000)


Arus kas bersih yang diperoleh dari kegiatan operasi sebelum pos reorganisasi
21.000.000


Arus kas operasi yang digunakan oleh kegiatan reorganisasi:

-
Imbalan jasa professional
(8.000.000)
-
Bunga yang diterima dari akumulasi kas dari penundaan pembayaran
2.000.000


Arus kas bersih yang digunakan untuk kegiatan reorganisasi
(6.000.000)


Arus kas bersih yang diperoleh dari kegiatan operasi dan reorganisasi
15.000.000


Arus kas yang diperoleh dari kegiatan investasi :

-
Hasil yang diperoleh dari penjualan asset akibat penundaan pembayaran
10.000.000


Arus kas bersih yang diperoleh dari kegiatan investasi
10.000.000


Arus kas yang diperoleh dari kegiatan pendanaan:

-
Pinjaman bersih berdasarkan rencana pendanaan jangka pendek
15.000.000




-Imbalan jasa profesional
(2.000.000)


Bunga yang dihasilkan dari akumulasi kas dari penundaan pembayaran
13.000.000


Pertambahan bersih kas
38.000.000


Kas pada 1 Januari 2013
2.000.000


Kas pada 31 Desember 2013
40.000.000




Pada 2 Januari 2014 pengadilan niaga menyetujui rencana reorganisasi sebagai berikut:

PT A&I

Rencana Reorganisasi

Berdasarkan Undang-undang Kepailitan tentang Penundaan Pembayaran

Diajukan pada tanggal 1 Juli 2014


a.   Utang usaha sebesar Rp 26.000.000 diperlakukan sebagai berikut: (1) sebanyak Rp 6.000.000 akan dihapuskan, (2) sebanyak Rp 4.000.000 akan dibayar secara tunai, (3) sebanyak Rp 12.000.000 dari utang yang ada ditukarkan dengan utang subordinasi, dan (4) utang sebesar Rp 4.000.000 akan dipertukarkan dengan 4.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan.

b.      Wesel bayar yang sebagian dijamin sebesar Rp 10.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut: (1) sebanyak Rp 2.000.000 akan dibayar secara tunai, dan (2) sisanya sebesar Rp 8.000.000 akan ditukar menjadi utang prioritas yang dijamin dengan peralatan.

c.       Wesel bayar yang tidak dijamin sebesar Rp 80.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut: (1) sebanyak Rp 12.000.000 akan dihapuskan, (2) sebanyak Rp 14.000.000 akan dibayarkan tunai, (3) sebanyak Rp 49.000.000 akan ditukarkan menajdi utang prioritas yang dijamin dengan agunan terhadap aset tetap, dan (4) sebanyak Rp 5.000.000 akan ditukar dengan 5.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan.

d.      Beban bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp 3.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut:

(1) sebanyak Rp 2.000.000 akan dihapuskan dan (2) sisanya sebesar Rp 1.000.000 akan dibayar tunai.

e.       Beban upah yang masih harus dibayar Rp 14.000.000 akan diperlakukan sebagai berikut: (1) sebanyak Rp 12.000.000 akan dibayar tunai dan (2) sisanya sebesar Rp 2.000.000 akan ditukarkan dengan 2.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan.

f.       Pemegang saham istimewa akan menerima 80.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan sebagai ganti saham istimewa yang mereka miliki.

g.       Pemegang saham biasa sekarang akan menerima 1.000 lembar saham biasa yang baru dikeluarkan sebagai ganti saham biasa yang mereka miliki sekarang.

Setelah analisis yang lengkap , nilai reorganisasi sebesar Rp 195.000.000 ditetapkan untuk asset PT A&I. untuk menentukan kondisi pertama bagi PT A&I, perbandingan dibuat pada tanggal saat rencana reorganisasi disetujui.

Kewajiban pascapetisi
73.000.000

Kewajiban yang ditangguhkan karena penundaan pembayaran
133.000.000





Jumlah kewajiban pascapetisi dan klaim yang diperbolehkan
206.000.000

Nilai reorganisasi
(195.000.000)

Kelebihan kewajiban dari nilai reorganisasi



11.000.000












Pemegang saham biasa sesaat sebelum rencana reorganisasi disepakati untuk memiliki hanya 5% dari saham biasa entitas yang akan muncul. Setelah mempelajari dengan seksama perusahaan dengan resiko yang setara, potensi laba perusahaan yang akan timbul, dan nilai sekarang arus kas masa depan, maka srtuktur modal perusahaan yang akan timbul ditentukan sebagai berikut:

Kewajiban pascapetisi
25.000.000


Utang hipotik pascapetisi
48.000.000


Utang senior
57.000.000


Utang subordinasi
12.000.000


Saham biasa (baru)
20.000.000








Total struktur modal pascapetisi
162.000.000






Modal   pascareorganisasi   sebesar   Rp   162.000.000
merupakan   nilai   reorganisasi   sebesar

Rp 195.000.000 dikurangi dengan Rp 33.000.000 yang dibayarkan untuk kewajiban prapetisi sebagai bagian dari rencana reorganisasi.

PT A&I membuat jurnal untuk pelaksanaan rencana reorganisasi sebagai berikut:

1.      Mencatat restrukturisasi utang dan penyesuaian keuntungan dari pembebasan utang. 1 Januari – 1 April 2014

Kewajiban yang dikompromikan
133.000.000
Kas
33.000.000
Utang prioritas
57.000.000
Utang subordinasi
12.000.000
Saham biasa (baru)
11.000.000
Keuntungan pembebasan utang
20.000.000

2.  Mencatat pertukaran saham dengan saham.


1 Januari – 1 April 2014


Saham istimewa

40.000.000

Saham biasa (lama)
10.000.000

Saham biasa (baru)
9.000.000

Agio saham
41.000.000


3.      Mencatat penyesuaian permulaan baru dari nilai yang ditetapkan atas asset entitas yang baru muncul dan penghapusan saldo laba yang ada atau defisit.
1 April 2014






Efek yang dapat dipasarkan

2.000.000
Asset tetap

7.000.000
Klbhan nilai reorganisasi atas jmlh yn dialokasikan thdp

aset yg dpt didentifikasi keuntungan pembebasan utang
20.000.000
Agio saham
41.000.000
Persediaan

4.000.000
Saldo laba defisit

76.000.000


LATIHAN:

Rencana reorganisasi untuk PT Teratai telah disetujuai oleh pengadilan, pemegang saham dan kreditor pada tanggal 31 Oktober 2014. Rencana tersebut mengharuskan restrukturisasi umum dari seluruh utang PT Teratai. Rekening kewajiban dan modal PT Teratai pada tanggal 31 Oktober 2014 adalah sbb:

Utang usaha (setelah petisi)
Rp
30.000.000
Kewajiban yang dikompromikan:


Utang usaha
Rp
80.000.000
Utang wesel 10% tidak dijamin
Rp
150.000.000
Utang bunga
Rp
40.000.000
Utang obligasi 12%
Rp
200.000.000
Modal saham biasa nominal @ Rp 1
Rp
100.000.000
Agio saham
Rp
200.000.000
Saldo laba (defisit)
Rp – 178.000.000
Total
Rp
622.000.000


Total utang usaha sebesar Rp 30.000.000 telah timbul sejak perusahaan mengajukan petisi untuk pembebasan berdasarkan penundaan pembayaran. Tidak ada kewajiban lain yang timbul sejak petisi diajukan. Tidak ada pembayaran terhadap kewajiban yang akan dikompromikan yang ada pada tanggal petisi.

Dalam persyaratan rencana reorganisasi:

1.    Kreditur utang usaha yang ada pada tanggal petisi diajukan setuju untuk menerima Rp 72.000.000 dari piutang usaha bersih untuk penyelesaian penuh klaim mereka.

2.        Pemegang utang wesel 10% senilai Rp 150.000.000 dan utang bunga Rp 16.000.000 setuju untuk menerima tanah dengan nilai wajar Rp 125.000.000 dan nilai buku Rp 85.000.000

3.        Pemegang utang obligasi 12% sebesar Rp 200.000.000 dan utang bunga Rp 24.000.000 setuju untuk mengahapuskan utang bunga sebesar Rp 18.000.000, menerima pembayaran kas untuk sisa bunga Rp 6.000.000 dan menerima hak dijaminkan atas peralatan perusahaan sebagai ganti memperpanjang jatuh tempo obligasi selama satu tahun tanpa bunga.

4.        Pemegang saham biasa setuju untuk mengurangi defisit dengan mengubah nilai nominal saham biasa menjadi Rp 2.000 perlembar dan mengeliminasi sisa defisit setelah pengakuan seluruh keuntungan dan kerugian dari transaksi restrukturisasi utang yang disebutkan dalam rencana reorganisasi. Defisit akan dieliminasi dengan mengurangi agio saham.

1.      Buatlah analisis pemulihan untuk rencana reorganisasi, diakhiri dengan total pemulihan untuk tiap kewajiban dan komponen modal PT Teratai.

2.      Buatlah ayat jurnal untuk mencatat penghapusan utang dan restrukturisasi ekuitas dalam pemenuhan rencana reorganisasi.

3.      Jawaban diberi file : nama saudara_pemulihan

4.      Jawaban dikirim ke alamat : nda_eni@yahoo.com

5.      Jawaban paling lambat diterima hari Selasa tanggal 4 November 2014

6.      Keterlambatan pengumpulan ada pengurangan nilai.